Tak hanya berkendara dalam kedadaan mabuk, ED juga tidak memiliki kelengkapan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras bahkan pelaku sendiri tidak memiliki kelengkapan surat berkendara, sedangkan korban lengkap," ujar Gustav seperti dilansir dari Sindonews, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Menghilang Selama 10 Tahun Lalu, Jejak Pemuda Ini Ditemukan di Atas Loteng Pacarnya
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat. Sejauh ini baru ada dua saksi yang dimintai keterangan. Gustav memastikan akan melanjutkan pengumpulan barang bukti dan saksi atas insiden tersebut.
"Kasus ini dalam penanganan, guna proses pemeriksaan," tuturnya. [*/Prt]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com