Di sisi lain,suami korban yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya terkait dugaan perilaku menyimpang juga ikut buka suara.
Terlapor MK melalui kuasa hukumnya, Rahmdhan Kasim, mengatakan bahwa tuduhan soal kliennya memaksa istrinya berhubungan dengan pria lain itu tidak benar.
Ia bahkan menyatakan harus mengkoreksi beberapa poin yang menurutnya perlu diklarifikasi.
“Ada beberapa poin penting yang harus kami klarifikasi, yakni mengenai pemberitaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor itu tidak benar adanya,” kata Ramdhan.
Lebih lanjut Ramdhan mengatakan, aduan di PPA Polda Gorontalo tersebut hanya masalah rumah tangga antara kedua suami istri tersebut.
Menurutnya, masalah keduanya lebih mengarah pada hal-hal prinsip rumah tangga, bukan seperti yang diadukan.
“Aduan pelapor terindikasi sengaja dibuat cerita seolah-olah terlapor punya masalah psikologi atau perlakuan tidak baik terhadap istri sendiri.
Baca juga: Pria Ini Grebek Istrinya Lagi “Gituan” dengan Pria Lain, Ketahuan Karena Mendengar Suara Ini
Karena tidak mungkin seorang suami menyuruh istri berhubungan dengan orang lain,” kata Ramdhan. (*/Jly)