Berita viral terbaru: Ayah tiri cabuli 2 anak sambungnya di Mandailing Natal. Padahal baru menikah tiga hari dengan ibu korban.
Padangkita.com – Sungguh bejat seorang ayah tiri di Mandailing Natal. Ia mencabuli kakak adik perempuan yang merupakan anak dari istri yang baru ia nikahi selama tiga hari. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kedua korban anak di bawah umur ini yakni berinisial AP yang berusia 16 tahun dan TP 12 tahun. Mereka dicabuli ayah tirinya yang berinisial DN berkali-kali dalam rumah. Total AP telah dicabuli empat kali dan TP tujuh kali.
Ibu kandung kedua korban berinsial EM, sekaligus istri pelaku tak dapat menerima perbuatan suami barunya. Dia kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Madina.
Dalam laporannya, perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku saat mereka tidur bersama di atas satu tempat tidur. Hal ini terjadi karena rumah mereka tak memiliki kamar.
Bahkan pengakuan EM, putri sulungnya juga pernah dicabuli ayah kandung yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Karena hal itu, dia memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan pelaku DN. Namun tak disangka, pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini kedua putrinya justru dicabuli suami barunya.
"Saya hanya bisa menjerit saya dengan semua ini," ujar EM saat membuat laporan polisi, Senin (21/9/2020).
Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan, anggota yang menerima laporan langsung mengamankan terduga pelaku saat itu juga.
"Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tabuyung tanpa perlawanan," katanya dikutip dari Inews.
DN diketahui telah menikah sebanyak tiga kali sebelum menikahi ibu korban, namun semua pernikahan DN tersebut berujung pada perceraian.
Hingga kini belum diketahui bagaimana ibu korban memutuskan menikah dengan DN.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. [*/son]