Berita viral terbaru: Pasangan kekasih terekam sedang asik wik-wik di kamar hotel. Keduanya lupa menutup gorden.
Padangkita.com - Lupa menutup gorden saat hubungan intim, Sepasang kekasih viral di media sosial. Mereka terekam sedang bercinta dalam kamar sebuah hotel di Jakarta Barat.
Akibatnya ada orang usil yang merekam adegan mesum keduanya dari luar hotel. Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Ajun Komisaris Niko Purba, pihaknya bergerak cepat mencari sepasang pria dan wanita muda tersebut.
Polisi telah meminta klarifikasi dari pengelola hotel dan memeriksa sepasang kekasih tersebut.
"Kami sudah periksa keduanya, mereka ini orang Ciledug dan orang Karang Tengah. Hampir setahun pacaran dan ada rencana untuk menikah," ucap Niko dikutip dari Dream.
Niko mengatakan keduanya menginap di hotel sejak Kamis malam, 23 Juli 2020. Saat diperiksa, keduanya mengaku berhubungan intim pada Jumat dini hari namun lupa menutup gorden sehingga aksinya disaksikan warga.
" Keduanya tidak sadar (direkam)," kata Niko.
Lebih lanjut, Niko mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk diputuskan mengandung unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Ini Lubang Terdalam di Planet Bumi yang Kedalamannya Mencapai 12 Kilometer
" Kami masih mendalami, kalau kami lihat dari video tidak terlihat aurat sama sekali," kata dia. Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan.
Menurut Camat Kembangan Joko Mulyono menambahkan pihaknya belum mendapat laporan terkait perizinan Hotel tersebut. Sebelumnya, ia sudah menghubungi Kepala PTSP Kecamatan Kembangan untuk mengecek.
“(Ijin hotel) Mau dicek lagi hari senen,” jawabnya singkat.
Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.
Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada.
Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.
Baca juga: Istri Ngaku Lakukan Hubungan Terlarang dengan Temannya, Pria Ini Nekat...
Polsek Kembangan pun bertindak cepat merespon informasi vidio dan berhasil memeriksa orang yang diduga ada di video.
Kedua sejoli tersebut diketahui berinisial DA (25) dan MI (25), mereka langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterengan.
Terkuak bahwa yang bersangkutan mengaku tidak menyadari kalau gorden kamar hotelnya terbuka.
“Orang tersebut masih pacaran sama-sama belum menikah. Dan tidak menyadari kalo hordengnya terbuka,” kata Kompol Imam saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan.
“Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan intim dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan,” pungkasnya. [*/Son]