Terkuak bahwa yang bersangkutan mengaku tidak menyadari kalau gorden kamar hotelnya terbuka.
“Orang tersebut masih pacaran sama-sama belum menikah. Dan tidak menyadari kalo hordengnya terbuka,” kata Kompol Imam saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan.
“Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan intim dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan,” pungkasnya. [*/Son]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: