Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.
Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada.
Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.
Baca juga: Istri Ngaku Lakukan Hubungan Terlarang dengan Temannya, Pria Ini Nekat...
Polsek Kembangan pun bertindak cepat merespon informasi vidio dan berhasil memeriksa orang yang diduga ada di video.
Kedua sejoli tersebut diketahui berinisial DA (25) dan MI (25), mereka langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterengan.