"Saya jemput ke rumah mertua ternyata istri saya sudah tidak ada dibawa kabur bapak. Sampai sekarang belum pulang," ungkapnya.
Karena tak mau kehilangan istri dan anak tirinya, Sandi mengaku telah melaporkan perbuatan ayah mertuanya itu ke Polsek Mojoagung dan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Saat itu ia datang melapor bersama ibu mertuanya.
Laporan itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.
Menurutnya, laporan Sandi terhadap ayah mertuanya itu termasuk dalam dugaan pengekangan terhadap perempuan, seperti diatur dalam Pasal 332 KUHP.
"Hari ini pelapor kami mintai keterangan. Masih kami selidiki," pungkasnya. [*/Jly]