Berita viral terbaru: Seorang pria melaporkan ayah mertuanya sendiri ke polisi. Pasalnya, istri yang belum genap dua bulan dinikahinya dibawa kabur sang mertua.
Padangkita.com - Sandi Purwanto (31 tahun), warga Desa Catakgayam, Jombang melaporkan ayah mertuanya sendiri ke Polsek Mojoagung.
Ia tak terima karena sang mertua membawa kabur istri yang belum genap dua bulan dinikahinya.
Sandi dan istrinya, Faunatul Fidayah (22 tahun) baru menikah pada 18 Maret 2020 lalu.
Sebelum menikah dengan Sandi, Fidayah diketahui sudah mempunyai anak perempuan berusia 3 tahun.
Mereka pun memutuskan untuk tinggal di rumah kos Dusun Dukuh Sanan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Namun, belum dua bulan berumah tangga, ketentraman mereka terusik oleh kedatangan ayah mertuanya yang juga warga Desa Catakgayam pada Senin (27/4/2020) lalu.
Tanpa alasan yang jelas, ayah mertuanya, Usman (59 tahun) memaksa Sandi agar bercerai dengan Fidayah.
Jika menolak, Usman mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
"Saat itu bapak mertua saya marah minta istri saya menceraikan saya, tapi istri saya tidak mau. Bapak mertua saya mengancam, kalau tidak mau akan digorok lehernya," kata Sandi seperti dikutip Suara, Senin (11/5/2020).
Sandi lantas terlibat adu mulut dengan ayah mertuanya saat itu.
Puncaknya, Usman membawa pulang paksa putri dan cucunya dari rumah kos tersebut.
Melihat hal itu, Sandi pun bergegas menyusul ke rumah mertuanya di Desa Catakgayam.
Tak disangka, istri dan putrinya itu tidak ada di rumah mertuanya.
"Saya jemput ke rumah mertua ternyata istri saya sudah tidak ada dibawa kabur bapak. Sampai sekarang belum pulang," ungkapnya.
Karena tak mau kehilangan istri dan anak tirinya, Sandi mengaku telah melaporkan perbuatan ayah mertuanya itu ke Polsek Mojoagung dan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Saat itu ia datang melapor bersama ibu mertuanya.
Laporan itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.
Menurutnya, laporan Sandi terhadap ayah mertuanya itu termasuk dalam dugaan pengekangan terhadap perempuan, seperti diatur dalam Pasal 332 KUHP.
"Hari ini pelapor kami mintai keterangan. Masih kami selidiki," pungkasnya. [*/Jly]