Sarilamak, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Limapuluh Kota telah melayangkan enam peringatan tertulis terhadap calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran aturan kampanye. Seperti kampanye di luar ruangan, jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas maksimal 50 orang, dan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan kampanye.
Enam peringatan tertulis terhadap calon yang melakukan pelanggaran aturan kampanye tersebut, diberikan Bawaslu Limapuluh Kota dalam sebulan terakhir atau sejak kampanye Pilkada dimulai 26 September 2020.
Dari enam peringatan tertulis itu, satu peringatan diberikan langsung oleh Bawaslu Limapuluh Kota. Sedangkan satu teguran diberikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Barisan, dan empat lainnya diberikan oleh Panwaslu Kecamatan Mungka.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata dalam rapat kerja tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, Rabu (28/10/2020), peringatan tertulis diberikan Bawaslu dan jajaran terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Jadi Bawaslu dan jajarannya, termasuk Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang mengeluarkan surat peringatan tertulis untuk calon yang berkampanye tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Apabila 60 menit setelah surat peringatan tertulis dikeluarkan dan calon tetap tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka kegiatan kampanye akan dibubarkan oleh Bawaslu bersama pihak kepolisian," kata Ismed Aljannata.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Mungka Yudianto menyebut, pihaknya mengeluarkan empat surat peringatan tertulis karena kampanye yang dilakukan calon tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian jumlah peserta dan tim kampanye melebihi 50 orang yang menjadi jumlah maksimal kegiatan kampanye tatap muka.
"Untuk empat kegiatan kampanye yang kami berikan surat peringatan tertulis itu, semuanya menyelesaikan kegiatan sebelum 60 menit," jelas Yudi didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Mungka, Reni Deswita Sari.
Baca juga: Inilah “Mimpi-Mimpi” Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Limapuluh Kota
Dia mengimbau seluruh calon yang akan berkampanye untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan sampai tuntas tanpa dibatasi waktu 60 menit yang menjadi tenggat waktu pembubaran, setelah dikeluarkannya surat peringatan tertulis. [pkt]