Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020.
Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020. Sidang berlangsung secara virtual, hari ini, Kamis (4/2/2021).
Pengadu dalam perkara ini yaitu Iriadi Dt Tumanggung melalui kuasa hukumnya Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli. Sedangkan teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I-V.
Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait.
Pada kesempatan itu, salah seorang kuasa hukum pengadu, Syaiwat mengatakan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok diadukan karena tidak menetapkan Iriadi dan pasangannya Agus Syahdeman sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020.
Menurut Syaiwat, alasan KPU, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Keputusan mana yang menurut pelapor jauh dari pengetahuan keahlian dan kemampuan dari pelapor, yang sama sekali pelapor tahu tidak seorang pun yang memiliki basis keilmuan bidang kesehatan," ujarnya.
Atas permasalahan tersebut, Iriadi mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Solok. Namun, pada saat sidang sengketa itu, Bawaslu memperbolehkan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Masyarakat Sumbar dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum KPU.
Baca juga: Kubu Mulyadi-Ali Mukhni Siap Buktikan TSM yang Mereka Nilai Gembosi Suara di Sidang MK
Syaiwat menduga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu. Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok ke DKPP. "Agar DKPP memutus dan memeriksa kode etik penyelenggara pemilu," terangnya. [pkt]