Dari tingkat bandar, daging olahan tersebut di bagi lagi ke tingkat pengecer, yaitu kepada AR dan AS. Mereka, kata Hendra, menjual daging palsu tersebut dengan harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Baca juga: Kenalin Anastasia Luppova, Pemain Billiard Handal yang Super Seksi
Selama setahun mereka menjalankan bisnis tersebut, sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 600 kilogram daging babi.
Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hendra pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya. [*/Jly]