Berita viral terbaru: Polisi berhasil mengamankan empat pelaku penipuan yang mengedarkan daging babi setelah diolah layaknya daging sapi di Bandung.
Padangkita.com - Empat orang pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah itu daging sapi berhasilkan diamankan Polresta Bandung.
Daging-daging tersebut diedarkan di sekitar wilayah Bandung setahun belakangan.
Polisi turut mengungkap kalau keempat pelaku tersebut telah mengedarkan sebanyak 63 ton daging babi yang telah diolah menggunakan boraks sehingga menyerupai tekstur daging sapi.
Hal ini lantas dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Ia mengatakan, empat pelaku itu berinisial T (54 tahun), MP (46 tahun), AR (38 tahun), dan AS (39 tahun).
"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo.
Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra, Senin (11/5/2020) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Jerinx SID Sebut Agama Konspirasi, Ahmad Dhani Naik Darah: Pakai Otakmu!
Ia lalu menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.
"Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," jelas Hendra.
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo.
Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.
Dari tingkat bandar, daging olahan tersebut di bagi lagi ke tingkat pengecer, yaitu kepada AR dan AS. Mereka, kata Hendra, menjual daging palsu tersebut dengan harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Baca juga: Kenalin Anastasia Luppova, Pemain Billiard Handal yang Super Seksi
Selama setahun mereka menjalankan bisnis tersebut, sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 600 kilogram daging babi.
Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hendra pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya. [*/Jly]