Lebih lanjut, korban mengaku sudah tidak mau tinggal bersama dengan pelaku lagi dan ingin berpisah karena sudah tidak tahan dianiaya.
Sementara itu, pelaku juga menerima keputusan korban dan keduanya sepakat untuk berpisah.
Namun korban meminta kepada pihak kepolisian untuk membuat surat pernyataan agar suatu saat nanti tidak menjadi permasalahan.
Meskipun si ibu di sini menjadi korban, namun keduanya tetap dinyatakan bersalah karena memiliki hubungan tanpa status hingga sampai punya anak.
Baca juga: Sule Ngaku Serius Jalin Hubungan dengan Ayu Ting-Ting
Hal itu sudah melanggar RKUHP yang diatur dalam pasal 419 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" [*/win]