Wanita Ini Polisikan Pasangan Kumpul Kebonya, Sudah Beranak Satu Ngaku Gak Kuat Lagi

berita viral terbaru: gerebek janda dan duda

Ilustrasi. [foto: Instagram]

Berita viral terbaru: Seorang wanita melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke kantor polisi karena tak tak tahan dianiaya terus.

Padangkita.com - Orang yang tinggal serumah tanpa memiliki status atau hubungan pernikahan di mata agama dan hukum tidaklah sah. Apa lagi jika sudah memiliki keturunan dari hasil yang bukan pernikahan.

Namun masih terdapat juga orang yang tinggal sepasang wanita dan laki-laki tanpa status dan itu biasanya disebut dengan kumpul kebo.

Kumpul kebo ini dianggap tak patut dan menyalahi norma serta adat ketimuran. Namun, berbeda dengan ibu ini yang melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke polisi.

Ibu tersebut berinisial M. Si Ibu mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru (Miru) dan melaporkan pasangan kumpul kebonya yang berinisial D karena telah menganiaya dirinya hingga babak belur.

Setelah mendapat laporan tersebut, aparat yang bertugas langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Kompleks Gorong-Gorong, Timika, Papua, lalu membawa pelaku ke kantor polisi.

Setiba di polsek, si ibu pelapor dan pasangan kupul kebonya itu dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada polisi, keduanya belum menikah tapi sudah tinggal serumah selama tiga tahun dan sudah memiliki satu anak.

Baca juga: Femmy Permatasari Akui Menikah karena Harta dengan Suami Kedua

“Status mereka sudah berkeluarga tetapi tidak sah. Itulah dilema kebanyakan yang kami dapati laporan-laporan dari masyarakat, kendalanya demikian. Karena tidak ada ikatanan nikah yang sah dari gereja maupun dari catatan sipil,” ujar Pjs Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yongki Rumte pada Senin (7/9/2020), dilansir dari Okezone.

Si ibu lalu menceritakan penganiayaan itu bermula saat korban M menegur anaknya yang bermain air.

Kemudian bapak dari si anak itu tak terima anaknya ditegur sehingga menganiaya M yang tak lain merupakan ibu kandung anak tersebut.

Lebih lanjut, korban mengaku sudah tidak mau tinggal bersama dengan pelaku lagi dan ingin berpisah karena sudah tidak tahan dianiaya.

Sementara itu, pelaku juga menerima keputusan korban dan keduanya sepakat untuk berpisah.

Namun korban meminta kepada pihak kepolisian untuk membuat surat pernyataan agar suatu saat nanti tidak menjadi permasalahan.

Meskipun si ibu di sini menjadi korban, namun keduanya tetap dinyatakan bersalah karena memiliki hubungan tanpa status hingga sampai punya anak.

Baca juga: Sule Ngaku Serius Jalin Hubungan dengan Ayu Ting-Ting

Hal itu sudah melanggar RKUHP yang diatur dalam pasal 419 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" [*/win]


Baca berita viral tebaru hanya di Padangkita.com.

Tags:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024