Berita viral terbaru: Seorang wanita melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke kantor polisi karena tak tak tahan dianiaya terus.
Padangkita.com - Orang yang tinggal serumah tanpa memiliki status atau hubungan pernikahan di mata agama dan hukum tidaklah sah. Apa lagi jika sudah memiliki keturunan dari hasil yang bukan pernikahan.
Namun masih terdapat juga orang yang tinggal sepasang wanita dan laki-laki tanpa status dan itu biasanya disebut dengan kumpul kebo.
Kumpul kebo ini dianggap tak patut dan menyalahi norma serta adat ketimuran. Namun, berbeda dengan ibu ini yang melaporkan pasangan kumpul kebonya sendiri ke polisi.
Ibu tersebut berinisial M. Si Ibu mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru (Miru) dan melaporkan pasangan kumpul kebonya yang berinisial D karena telah menganiaya dirinya hingga babak belur.
Setelah mendapat laporan tersebut, aparat yang bertugas langsung menuju ke rumah korban yang beralamat di Kompleks Gorong-Gorong, Timika, Papua, lalu membawa pelaku ke kantor polisi.
Setiba di polsek, si ibu pelapor dan pasangan kupul kebonya itu dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut keterangan korban kepada polisi, keduanya belum menikah tapi sudah tinggal serumah selama tiga tahun dan sudah memiliki satu anak.
Baca juga: Femmy Permatasari Akui Menikah karena Harta dengan Suami Kedua
“Status mereka sudah berkeluarga tetapi tidak sah. Itulah dilema kebanyakan yang kami dapati laporan-laporan dari masyarakat, kendalanya demikian. Karena tidak ada ikatanan nikah yang sah dari gereja maupun dari catatan sipil,” ujar Pjs Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Yongki Rumte pada Senin (7/9/2020), dilansir dari Okezone.
Si ibu lalu menceritakan penganiayaan itu bermula saat korban M menegur anaknya yang bermain air.
Kemudian bapak dari si anak itu tak terima anaknya ditegur sehingga menganiaya M yang tak lain merupakan ibu kandung anak tersebut.
Lebih lanjut, korban mengaku sudah tidak mau tinggal bersama dengan pelaku lagi dan ingin berpisah karena sudah tidak tahan dianiaya.
Sementara itu, pelaku juga menerima keputusan korban dan keduanya sepakat untuk berpisah.
Namun korban meminta kepada pihak kepolisian untuk membuat surat pernyataan agar suatu saat nanti tidak menjadi permasalahan.
Meskipun si ibu di sini menjadi korban, namun keduanya tetap dinyatakan bersalah karena memiliki hubungan tanpa status hingga sampai punya anak.
Baca juga: Sule Ngaku Serius Jalin Hubungan dengan Ayu Ting-Ting
Hal itu sudah melanggar RKUHP yang diatur dalam pasal 419 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II" [*/win]