Hal itu lantaran saat masih pacaran pada tahun 2015-2017, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.
Saat tahu mantan pacarnya itu dinas di kantor Jalan Ahmad Yani, Surabaya, RR mendatanginya.
RR ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Ia pun turut menghubungi suaminya, Bambang. Setelah itu Bambang datang bersama M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.
Baca juga: Ini Perbandingan Wajah Bintang KPop Dulu Vs Sekarang
Sempat terjadi cekcok antara para pelaku dan korban. Bahkan para pelaku memukul dan memaksa korban untuk masuk ke mobil.
Selama di dalam mobil, korban sempat berontak sehingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya.
Korban sempat keluar, dan minta tolong. Namun, para pelaku berhasil meyakinkan warga dengan mengatakan bahwa korban adalah maling.
Lalu mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak. Sesampainya di diler, RR sudah pulang ke rumah.
Lalu Kresna Bayu dan M Rizaldi ke diler dengan mengendarai motor.
Kresna dan Rizaldi pun ikut masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban.
Akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Kota Batu.
Bambang melemparkan tubuh korban sehingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia pada 14 Oktober 2019 lalu.
Setelah kasus itu diusut, BI divonis paling tinggi, yaitu 12 tahun penjara. MIR, ARP divonis 10 tahun penjara. Sementara untuk KBF dan RF divonis delapan tahun penjara.
RR divonis paling ringan, yaitu lima tahun penjara.
Enam terdakwa ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/2/2020) lalu. [*/Jly]