Berita viral terbaru: Pelaku pembunuhan seorang pekerja marketing training di Kota Batu akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku tak lain adalah mantan pacar korban yang bekerja sama dengan suaminya.
Padangkita.com - Bermula dari kasus utang piutang semasa pacaran, seorang pekerja marketing training di Kota Batu, B (30 tahun) tewas dibunuh dengan cara dilempar ke dalam jurang.
Terpidana yang sudah ditangkap adalah suami dari mantan kekasih korban, BI (27 tahun). Sementara untuk si mantan, RR (32 tahun) saat ini masih menjalani sidang kasus dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan B.
Melansir Tribun, RR kemudian divonis lima tahun penjara karena terbukti membantu proses pembunuhan sales B dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Hangat Dibicarakan, Ratusan Pusaka Emas Lombok dan Berlian Banjar Ada di Belanda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Gusti Ngurah Partha menyebutkan, bahwa Rulin terbukti bersalah karena membantu pembunuhan meski tak secara langsung melakukan pembunuhan itu.
"Dari rangkaian tersebut, terdakwa ikut membantu melakukan pembunuhan, meskipun tidak secara langsung membunuh korban," jelas Partha.
Menanggapi putusan itu, penasehat hukum RR, Bernard Manurung mengungkapkan bahwa pihak RR masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena perlu pertimbangan keluarga.
Pihaknya harus bicara dulu dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut. Apalagi fakta persidangan terungkap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan.
"Kami perlu mempertimbangkan kembali seusai mendengar putusan ini," kata Bernard.
Sementara itu, JPU Pompy Polansky menjelaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Kami akan pertimbangkan secara matang dahulu," kata Pompy.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Pompy Polansky, kasus ini bermula ketika RR tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.
Hal itu lantaran saat masih pacaran pada tahun 2015-2017, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.
Saat tahu mantan pacarnya itu dinas di kantor Jalan Ahmad Yani, Surabaya, RR mendatanginya.
RR ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Ia pun turut menghubungi suaminya, Bambang. Setelah itu Bambang datang bersama M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.
Baca juga: Ini Perbandingan Wajah Bintang KPop Dulu Vs Sekarang
Sempat terjadi cekcok antara para pelaku dan korban. Bahkan para pelaku memukul dan memaksa korban untuk masuk ke mobil.
Selama di dalam mobil, korban sempat berontak sehingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya.
Korban sempat keluar, dan minta tolong. Namun, para pelaku berhasil meyakinkan warga dengan mengatakan bahwa korban adalah maling.
Lalu mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak. Sesampainya di diler, RR sudah pulang ke rumah.
Lalu Kresna Bayu dan M Rizaldi ke diler dengan mengendarai motor.
Kresna dan Rizaldi pun ikut masuk ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban.
Akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Kota Batu.
Bambang melemparkan tubuh korban sehingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia pada 14 Oktober 2019 lalu.
Setelah kasus itu diusut, BI divonis paling tinggi, yaitu 12 tahun penjara. MIR, ARP divonis 10 tahun penjara. Sementara untuk KBF dan RF divonis delapan tahun penjara.
RR divonis paling ringan, yaitu lima tahun penjara.
Enam terdakwa ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/2/2020) lalu. [*/Jly]