Rupanya untuk menutupi aibnya selama ini, kakek mengaku setiap selesai mencabuli cucunya, si cucu mengancam cucunya agar tidak bilang pada orang lain dan memberikan uang pada cucu sebanyak Rp 10 ribu.
"Korban yang tinggal bersama kakeknya itu ditarik paksa masuk ke kamar dan dicabuli. Setelahnya pelaku memberi uang Rp 10 ribu sembari mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan bejat itu," paparnya.
Diketahui aksinya itu dilakukan semenjak cucu masih berusi 10 tahun hingga kini telah berusia 14 tahun.
"Saat melakukan aksi cabulnya pelaku selalu mengancam hingga membuat korban takut. Korban sendiri kini sudah berusia 14 tahun," katanya.
Baca juga: Cerita Kisah Pilu Hidupnya ke Raffi dan Nagita, Raffi Borong Pisang Goreng Pinkan Mambo
Atas perbuatan bejatnya itu, kakek tersebut akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [*/win]