Selain itu perusahaan juga akan mendapatkan dana dari pada sponsor yang bekerja sama untuk melakukan publikasi di saluran aplikasi tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswa NU Center PWNU Jawa Timur, menyebut jika beberapa kata kunci dari pada aplikasi ini ialah untuk jual beli viewpoint.
Maka dari itu setiap poin dapat cair ketika adanya anggota baru yang membeli. Dan ibarat sebuah keharusan bagi anggota untuk mencari anggota yang nantinya akan mengkonversi viewpoint menjadi dolar atau rupiah.
Melihat skema ini sudah terlihat jelas bahwa aplikasi yang disebut gratis ini ternyata justru merupakan bisnis terselubung video periklanan. Di mana pendapatan membernya dari uang yang disetor oleh member baru.
Jika viewpoint ini berperan sebagai harta uang maka secara fiqih dianggap sah karena dikelola oleh pemilik akun.
Hanya saja ketika view point ini dijadikan landasan untuk menaikkan level, maka di sini terjadi ruang masuk bagi skema ponzi.
Baca juga: Celana Dalam Bekas Dinar Candy Terjual Rp50 Juta, Ini Pembelinya
Terlebih lagi seorang member baru hanya dapat membeli viewpoint dari sang leader yang merusak akad jualan. [*/Nlm]