Berita viral terbaru: Ternyata sebuah aplikasi yang disebut mampu menghasilkan uang lewat nonton video dikategorikan haram.
Padangkita.com - Beberapa waktu lalu sebuah aplikasi penghasil uang dengan cara menonton iklan cukup digemari masyarakat. Aplikasi tersebut diketahui bernama Vtube.
Melihat banyaknya peminat daripada pengunduh aplikasi ini banyak yang mempertanyakan skema hukum daripada aplikasi ini sendiri.
Melansir dari Nu.or.id, diketahui jika skema hukum ponzi ialah haram untuk dilakukan. Dikatakan jika aplikasi ini merupakan sebuah platform yang mengumpulkan dana masyarakat.
Padahal setiap adanya usaha untuk mengumpulkan dana dari masyarakat wajib diketahui keberadaannya serta mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berhubungan dengan keselamatan dana nasabah.
Vtube dinyatakan sebagai bagian dari entitas usaha yang belum mendapat izin operasional dari sisi regulasi semenjak 3 Juni 2020 lalu yang juga disiarkan oleh situs resmi OJK.
Karena perusahaan PT Future View Tech (Vtube) menjanjikan bahwa seorang pengguna dapat memiliki penghasilan berkisar pada Rp200 ribu-Rp70 juta yang patut diwaspadai.
Ternyata sempat tersiar kabar bahwa aplikasi ini sempat diblokir oleh kominfo namun masih bisa dilacak jejak keberadaannya.
Utamanya pendapatan member berasal dari investor yang memasang iklan di VTube.
Seorang investor akan menginvestasikan uang senilai miliaran maka dari itu nantinya aplikasi tersebut akan mendapat banyak memasukkan hingga bisa menggaji para member.
Baca juga: Ini 5 Pria Tampan yang Pernah Jatuh Hati Pada Velove Vexia
Alhasil, berdasarkan keterangan dari mereka, Vtube membayar member-nya lewat sumber penghasilan yang didapat melalui banyaknya subscriber dan jam tayang yang dia samakan dengan Youtube.