Lebih lanjut Ruruh Wicaksono mengatakan, "Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar.
Jualnya via twitter yang dioperasikan pelaku."
Kepada polisi, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.
Ia juga menambahkan bahwa kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Dipaksa Murtad dan Dipaksa Nikah dengan Pria Tua oleh Ibunya, Cerita Angbeen Calon Istri Adly Fairuz
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya. [*/Jly]