Melihat adanya pelanggaran, petugas lalu menghentikan kendaraan dengan maksud mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan berkendaraan.
"Jadi kami tadinya hanya akan mengingatkan tentang keselamatan berlalu lintas, namun pelanggaran cukup banyak, sehingga terpaksa kami amankan," ungkap Asep.
Karena pelanggaran tersebut, kata Asep, pengendara terpaksa dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas No 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Ternyata Agama Islam Didukung Kim Jong Un di Korut
Lebih lanjut, Asep berharap bagi para pengguna kendaraan terutama sepeda motor diharapkan selalu menaati peraturan lalulintas.
"Harus lengkap selain surat kendaraan helm juga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalulintas," tuturnya. [*/Prt]