Berita viral terbaru: Sepeda motor di Garut, Jawa Barat diamankan polisi lantaran mengunakan plat nomor bertuliskan AKU CINTA KAMU.
Padangkita.com - Sesuatu yang berbeda dari yang lain selalu sukses menarik perhatian banyak orang. Tak jarang ada saja orang yang sengaja terlihat berbeda agar bisa menjadi pusat perhatian. Seperti yang dilakukan salah seorang pengendara motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini.
Jika biasanya plat motor bertuliskan huruf dan angka sesuai dengan kode daerah tersebut, nyatanya hal itu tak demikian untuk plat motor satu ini. Pemilik motor mengganti plat nomornya menjadi bertuliskan ‘AKU MENCINTAIMU’.
Sontak saja plat motor ini sukses curi perhatian banyak orang, tak terkecuali polisi lalulintas yang tengah bertugas.
Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Garut, Jawa Barat terpaksa mengamankan sepeda motor dengan plat unik tersebut.
Hal itu dilakukan, karena plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan aturan dan juga si pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat dimintai keterangan, Kasat Lantas Polres Garut, AKP. Asep Nugraha mengatakan bahwa awalnya petugas hanya melihat pengendara sepeda motor tersebut membawa penumpang tanpa menggunakan helm.
“Setelah sepeda motor dihentikan ternyata pelat nomor bagian belakang bertuliskan AKU MENCINTAIMU, dan pengendara juga tak membawa STNK,” jelasnya.
"Ada-ada saja, sudah pelat nomor tak lazim, tak membawa STNK dan boncengan tak menggunakan helm," tambahnya, dilansir dari Vivanews, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Yulia Fera Ayu Lestari, Gadis Cantik yang Namanya Tertulis di Bungkusan Pocong
Pengamanan tersebut dilakukan saat petugas Satuan Lalulintas tengah melakukan pengaturan lalulintas di Kawasan Tertib Lalulintas, Pusat Kota Garut.
Pengendara sepeda motor tersebut dengan santainya melintas begitu saja didekat petugas.
Melihat adanya pelanggaran, petugas lalu menghentikan kendaraan dengan maksud mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan berkendaraan.
"Jadi kami tadinya hanya akan mengingatkan tentang keselamatan berlalu lintas, namun pelanggaran cukup banyak, sehingga terpaksa kami amankan," ungkap Asep.
Karena pelanggaran tersebut, kata Asep, pengendara terpaksa dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas No 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Ternyata Agama Islam Didukung Kim Jong Un di Korut
Lebih lanjut, Asep berharap bagi para pengguna kendaraan terutama sepeda motor diharapkan selalu menaati peraturan lalulintas.
"Harus lengkap selain surat kendaraan helm juga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalulintas," tuturnya. [*/Prt]