Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak berulang-ulang kali. Terlebih lagi aksi pencabulan ini telah dilakukan oleh pelaku semenjak bulan Februari lalu hingga Bulan Mei 2020 ini.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval, jika aksi tersebut seringkali dilakukan oleh pelaku di dalam mobil yang diparkir dipinggir jalan di area Bandara Jalaludin, Kecamatan Tibawa.
Hal tersebut diungkapkannya pada Selasa 25 Agustus lalu saat diadakan jumpa pers.
Sementara itu tepat sehari sebelumnya atau tanggal 24 Agustus, hal ini juga pernah diungkapkan IKBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii.
Baca juga: Kenal Lewat MiChat Janda Ini Layani Duda Muda "Cum-Cuman" di Kosan
Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 KUHP.
Serta dirinya mendapat ancaman kurungan penjara dengan masa kurungan maksimal 15 tahun. [*/Nlm]