Berita viral terbaru: Seorang kepala sekolah akui telah mencabuli siswanya sendiri kurang lebih selama 4 bulan.
Padangkita.com- Sekolah merupakan salah 1 sarana untuk untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik. Maka dari itu peran daripada guru serta seluruh warga sekolah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik.
Akan tetapi bagaimana jadinya jika lingkungan sekolah justru merupakan tempat yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak itu sendiri. Misalnya saja pada apa yang dialami oleh salah seorang siswi di di sebuah madrasah.
Melansir dari Suara.com, dikatakan jika seorang oknum kepala sekolah berinisial yb di kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo malah melakukan aksi pencabulan pada siswinya tersebut.
Mengejutkannya lagi jika ternyata pelaku telah memacari korban serta mengajaknya untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.
Setelahnya pelaku ini justru tidak mau bertanggung jawab atas hal yang telah dilakukan di itu. Ternyata korban dan pelaku ini telah berpacaran sejak Agustus 2019 lalu sedangkan ia sendiri sudah memiliki istri.
Walau demikian pelaku justru seolah lupa daratan akan statusnya itu dan tetap melanjutkan hubungan terlarang bersama dengan sang murid.
Sehingga hubungan keduanya ini semakin menunjukkan keintiman dan tercium oleh kedua orang tua dari siswi tersebut.
Baca juga: Sungguh Edan, Saat Malam Pertama Pria Ini Malah Bercinta dengan Adik Ipar
Korban lalu menceritakan hubungan yang ia jalani bersama sang kepala sekolah termasuk pengalaman bercinta yang dilakukan keduanya itu.
Orang tua korban yang mendengar hal ini merasa tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Gorontalo.
Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak berulang-ulang kali. Terlebih lagi aksi pencabulan ini telah dilakukan oleh pelaku semenjak bulan Februari lalu hingga Bulan Mei 2020 ini.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval, jika aksi tersebut seringkali dilakukan oleh pelaku di dalam mobil yang diparkir dipinggir jalan di area Bandara Jalaludin, Kecamatan Tibawa.
Hal tersebut diungkapkannya pada Selasa 25 Agustus lalu saat diadakan jumpa pers.
Sementara itu tepat sehari sebelumnya atau tanggal 24 Agustus, hal ini juga pernah diungkapkan IKBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii.
Baca juga: Kenal Lewat MiChat Janda Ini Layani Duda Muda "Cum-Cuman" di Kosan
Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 KUHP.
Serta dirinya mendapat ancaman kurungan penjara dengan masa kurungan maksimal 15 tahun. [*/Nlm]