Kuasa hukum penggugat, Karel Roni Pakambanan menjelaskan, gugatan yang dilakukan kliennya itu tidak bermaksud mempermalukan atau menuntut uang pembayaran dari sang ibu.
Ketiga anak Agustina mengajukan gugatan tersebut hanya ingin membatalkan penjualan sawah warisan tersebut.
“Jadi tidak ada maksud sama sekali mempermalukan ibunya. Mereka hanya berniat agar tanah warisan itu kembali seperti semula. Menjadi milik bersama,” jelasnya.
Karel menjelaskan bahwa sawah yang dijual itu merupakan peninggalan dari ayah kliennya, atau suami Agustina yang meninggal beberapa waktu lalu.
Sawah tersebut sebetulnya telah diwariskan sang suami pada Agustina dan delapan anaknya. Bahkan sebelumnya mereka telah membuat kesepakatan tertulis mengenai sawah warisan tersebut.
“Mereka membuat kesepakatan secara tertulis tidak boleh menjual atau memindah tangankan warisan tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” kata dia.
Ketiga anak Agustina mengaku tak mengetahu perihal penjualan sawah warisan tersebut sebelumnya. Hal itu yang membuat ahli waris lainnya tak terima dan melayangkan guguatan.
Baca juga: Tim Medis Thailand Klaim Berhasil Lakukan Transplantasi Sel Induk Covid-19 Pertama di Dunia
“Tiga orang anaknya yang menggugat ini hanya atas nama di pengadilan. Anak-anak lainnya juga tidak setuju tanah dijual,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Karel mengatakan bahwa mediasi yang digelar sebelumnya sempat dicapai kata sepakat. Mereka meminta rumah yang diperbaiki itu dibangun dengan delapan kamar dan menjadi rumah bersama.
“Tetapi ibunya tidak setuju. Karena kesepakatan tidak tercapai di tingkat desa, makanya berlanjut ke pengadilan,” pungkasnya. [*/Prt]