Berita viral terbaru: seorang ibu di Sulawesi Selatan digugat tiga anaknya lantaran menjual sawah warisan untuk memperbaiki rumah.
Padangkita.com - Harta warisan sering kali menimbulkan perpecahan di dalam sebuah keluarga. Hal ini pula yang mungkin dialami oleh wanita bernama Agustina Sattu, warga Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tak habis pikir, wanita berusia 77 tahun itu digugat oleh tiga anak kandungnya sendiri, yakni anak pertama, ketiga dan keempat.
Lantaran gugatan tersebut, wanita itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabuaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Kamis (25/6/2020) lalu.
Alasan ketiga anak itu menggugat sang ibu lantaran Agustina menjual sawah warisan untuk memperbaiki rumahnya.
Sawah tersebut dijual seharga Rp60 juta. Ketiga anaknya menuduh Agustina menjual sawah warisan tersebut secara diam-diam.
Tak hanya menggugat sang ibu, ketiga anak Agustina juga menggugat anak keduanya, Agustina Pasuba dan pembeli sawah, Hermin Munda.
Sawah warisan yang terletak di Desa Lare-lare itu dijual Agustina pada tahun 2019 lalu.
Sebetulnya kasus ini juga sudah berkali-kali dimediasi pemerintah desa setempat. Namun anak-anak Agustina masih belum terima dan tetap mempersoalkan hal tersebut.
Baca juga: Sempat Ngamuk Istri Ditarif Rp25 Juta, Suami Tante Ernie Kembali Memberi Izin
Saat ditemui seusai persidangan, Agustina mengungkapkan tak menyangka akan digugat oleh anak kandungnya sendiri. “Saya tak menyangka mereka menggugat saya,” ujarnya dengan raut wajah sedih.
Tak hanya itu, wanita tua itu juga membantah tuduhan anakanya yang mengatakan dirinya menjual sawah warisan secara diam-diam. “Sudah saya sampaikan mau menjual sawah, mereka setuju. Belakangan malah menggugat,” sesalnya.
Kuasa hukum penggugat, Karel Roni Pakambanan menjelaskan, gugatan yang dilakukan kliennya itu tidak bermaksud mempermalukan atau menuntut uang pembayaran dari sang ibu.
Ketiga anak Agustina mengajukan gugatan tersebut hanya ingin membatalkan penjualan sawah warisan tersebut.
“Jadi tidak ada maksud sama sekali mempermalukan ibunya. Mereka hanya berniat agar tanah warisan itu kembali seperti semula. Menjadi milik bersama,” jelasnya.
Karel menjelaskan bahwa sawah yang dijual itu merupakan peninggalan dari ayah kliennya, atau suami Agustina yang meninggal beberapa waktu lalu.
Sawah tersebut sebetulnya telah diwariskan sang suami pada Agustina dan delapan anaknya. Bahkan sebelumnya mereka telah membuat kesepakatan tertulis mengenai sawah warisan tersebut.
“Mereka membuat kesepakatan secara tertulis tidak boleh menjual atau memindah tangankan warisan tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” kata dia.
Ketiga anak Agustina mengaku tak mengetahu perihal penjualan sawah warisan tersebut sebelumnya. Hal itu yang membuat ahli waris lainnya tak terima dan melayangkan guguatan.
Baca juga: Tim Medis Thailand Klaim Berhasil Lakukan Transplantasi Sel Induk Covid-19 Pertama di Dunia
“Tiga orang anaknya yang menggugat ini hanya atas nama di pengadilan. Anak-anak lainnya juga tidak setuju tanah dijual,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Karel mengatakan bahwa mediasi yang digelar sebelumnya sempat dicapai kata sepakat. Mereka meminta rumah yang diperbaiki itu dibangun dengan delapan kamar dan menjadi rumah bersama.
“Tetapi ibunya tidak setuju. Karena kesepakatan tidak tercapai di tingkat desa, makanya berlanjut ke pengadilan,” pungkasnya. [*/Prt]