Ia kemudian melaporkan hal yang ia alami ini ke polisi berharap agar sang pelaku dapat ditindaklanjuti serta menerima hukuman yang setimpal karena telah membuat dirinya merasa dirugikan.
Setelah mendapat laporan dari korban polisi langsung bertindak dengan cepat dan berusaha menemukan keberadaan pelaku.
Hingga tak beberapa lama pelaku berhasil menangkap pelaku ini di wilayah kecamatan Siman.
Baca juga: Cerita Mistis Malam Satu Suro di Waduk Gajah Mungkur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka kemudian dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Serta ia mendapat ancaman dengan Hukuman kurungan selama maksimal 6 tahun penjara. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: