Berita viral terbaru: Seorang wanita jadi korban pemerasan oleh sang mantan pacar bila tak mengirimi sejumlah uang.
Padangkita.com- Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang mantan pacar.
Dikatakan jika perempuan tersebut berinisial P yang baru berusia 21 tahun menjadi korban pemerasan hingga jutaan rupiah.
Polisi menangkap seorang pria berinisial M (22), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro, yang merupakan pelaku dari kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku menggunakan modus untuk mengancam akan menyebarkan rekaman yang berisi video bugil korban ke media sosial.
Hal ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis. Ia mengatakan jika pihak kepolisian menangkap M setelah adanya laporan dari sang mantan pacar terkait penyalahgunaan serta pemerasan yang dilakukan dari media elektronik berupa WhatsApp.
Hal ini disampaikan oleh Azis pada Rabu 19 Agustus lalu. Korban yang kemudian merasa ketakutan jika airnya tersebut akan dibeberkan selalu memilih untuk mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta.
Saat masih menjalin hubungan, tersangka menghubungi korban dengan video call lalu meminta korban untuk bugil.
Ternyata saat korban sedang tidak berpakaian tersangka justru merekam aksi tersebut dan menyimpannya dalam telepon seluler milik tersangka.
Hal inilah yang kemudian dijadikan oleh pelaku sebagai alat untuk mengancam korbannya bila tidak menuruti kemauan dirinya.
Mengejutkannya lagi jika ternyata pemerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya berlangsung satu kali saja. Karena tercatat jika korban telah mentransfer sejumlah hingga lima kali ke rekeningnya.
Baca juga: Gadis Ini Pamer Foto Ayah Masih Muda dan Tampan, Para Gadis Histeris
Korban sempat mentransfer uang senilai Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000 serta sejumlah lainnya.
Usai mengalami berbagai kejadian tersebut, korban merasa tidak terima atas hal yang dilakukan oleh pelaku atau sang mantan pacar.
Ia kemudian melaporkan hal yang ia alami ini ke polisi berharap agar sang pelaku dapat ditindaklanjuti serta menerima hukuman yang setimpal karena telah membuat dirinya merasa dirugikan.
Setelah mendapat laporan dari korban polisi langsung bertindak dengan cepat dan berusaha menemukan keberadaan pelaku.
Hingga tak beberapa lama pelaku berhasil menangkap pelaku ini di wilayah kecamatan Siman.
Baca juga: Cerita Mistis Malam Satu Suro di Waduk Gajah Mungkur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka kemudian dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Serta ia mendapat ancaman dengan Hukuman kurungan selama maksimal 6 tahun penjara. [*/Nlm]