Berita viral terbaru: Pemerintah Filipina terapkan aturan bagi pasangan berboncengan dengan menunjukkan bukti pernikahan.
Padangkita.com- Selama masa pandemi covid-19 ini berbagai upaya dan peraturan diterapkan pemerintah.
Tentunya semahal tersebut bermaksud baik agar dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan. Salah satu peraturan tersebut ialah dengan menjaga jarak aman antar sesama.
Melansir dari Liputan6.com, untuk menangani masalah covid-19 ini pemerintah Filipina mengeluarkan kebijakan dengan melarang pengendara motor untuk berboncengan motor kecuali untuk pasangan suami istri.
Untuk itu bagi setiap pasangan suami istri yang berkendara di Commonwealth Avenue, kota Quezon, wajib menunjukkan bukti telah menikah pada pos pemeriksaan.
Jika pasangan yang berboncengan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, mereka akan diamankan oleh polisi setempat.
Untuk menunjukkan bukti tersebut tak sedikit pasangan yang mempunyai berbagai cara unik. Termasuk diantaranya dengan memajang foto pernikahan sebagai bukti jika mereka terikat dalam hubungan pernikahan.
Mereka tidak menunjukkan bukti menikah dengan sertifikat atau surat nikah. Tapi memaasang foto pernikahan keduanya di bagian depan motor.
Menariknya lagi foto yang dipajangpun berukuran besar, bukan kecil. Dengan tujuan foto tersebut dapat terlihat walau dari kejauhan.
Namun ada juga beberapa yang melapisi dokumen pernikahan dengan plastik yang berukuran cukup besar atau membingkainya dan memasangnya di bagian depan motor.
Baca juga: Populer di Media Sosial, 6 Robot Ini Mirip Manusia Sungguhan
Seorang juru bicara untuk Otoritas Pengembangan Metropolitan Manila, menambahkan jika pun mereka bukan pasangan suami istri namun tinggal bersama, harus menunjukkan bukti juga.
Bukti ini dapat berupa dokumen yang menerangkan mereka tinggal bersama.
Tujuannya dapat mengontrol penularan virus ini sendiri, sehingga tidak menulari dengan melakukan kontak fisik dengan pihak luar di luar keluarga.
Walaupun pemerintah memperbolehkan untuk pasangan berboncengan tentunya tidak dengan sembarangan.
Saat melewati jalan, tentunya diwajibkan bagi pasangan tersebut untuk mengikuti protokol standar kesehatan.
Protokol yang wajib diikuti tersebut sebagaimana yang berlaku secara umum seperti mengenakan masker dan helm.
Semenjak diberlakukannya peraturan ini, seolah menjadi suatu tontonan yang cukup langka dan dinilai menarik.
Baca juga: Ini 7 Wanita Muslim Kaya dan Cantik di Dunia, Terkaya Rp560 Triliun
Karena selama ini jarang-jarang ada pasangan berboncengan dengan menampilkan potret pernikahannya. [*/Nlm]