Polisi yang menerima laporan bergerak cepat menangkap pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.
"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek," kata Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti, Kamis (16/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku, ia habis menenggak minuman keras sebelum melakukan perbuatan tercela tersebut.
Baca juga: Seorang Ayah Ke Sana Ke Mari Menjual Hp Rusak untuk Beli Beras
Meski begitu, pelaku tetap dikenai hukuman dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," kata Endang. [*/Jly]