Berita viral terbaru: Polisi mengamankan seorang tukang parkir yang melakukan tindakan asusila terhadap wanita separuh baya.
Padangkita.com - Seorang wanita paruh baya berinisial SL (55 tahun) menjadi korban tindakan asusila. Kemaluannya ditendang oleh seorang tukang parkir berinisial S (57 tahun). Tak hanya itu, S juga meremas dada SL.
Tak hanya itu, S yang saat itu sedang mabuk juga merusak warung milik SL dengan menjungkir-balikkan meja dan gerobaknya.
Diberitakan iNews, kejadian ini bermula ketika si pelaku, S, warga Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta, membeli minuman jahe di warung angkringan pada Selasa (14/4/2020) pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Geger, Bocah 8 Tahun Tergelantung di Kabel Tegangan Tinggi Setinggai 15 Meter
Korban SL ketika itu sedang menjaga warung pecel lele dekat angkringan tersebut. Ia kemudian ke angkiran untuk memesan minuman.
Saat itulah pelaku mendekati korban sambil menggerakkan kakinya dengan cara menendang ke arah kemaluan SL. Termasuk memegang dan meremas dadanya.
Mendapati pelecehan itu, korban tidak terima dan langsung membalas pelaku dengan cara memukul wajahnya.
Namun, pelaku justru lebih beringas dan balik memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai kening sebelah kiri SL. Adu mulut pun tak dapat dielakkan di antara keduanya hingga berujung saling pukul antara korban dan pelaku.
Korban kemudian mengambil batu yang berada di lokasi kejadian dan melemparkannya ke wajah pelaku. Karena dilempar batu, pelaku lantas mengambil batu yang ukurannya lebih besar.
Melihat itu, korban merasa ketakutan dan lari ke warungnya. Sementara si pelaku terus saja mengikutinya.
Sesampainya di warung SL, pelaku langsung melakukan perusakan dengan cara menjungkir-balikkan gerobak, meja dan kursi. Tidak hanya itu, S juga memecah gelas yang ada di warung tersebut.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat menangkap pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.
"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek," kata Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti, Kamis (16/4/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku, ia habis menenggak minuman keras sebelum melakukan perbuatan tercela tersebut.
Baca juga: Seorang Ayah Ke Sana Ke Mari Menjual Hp Rusak untuk Beli Beras
Meski begitu, pelaku tetap dikenai hukuman dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," kata Endang. [*/Jly]