Dia menjelaskan, pada Minggu malam di bulan Agustus itu, kakek M terpancing emosi karena istrinya mengusir dari rumah, tal hanya diusir, pasalnya si sistri juga menyelipkan kata-kata kasar pada suaminya itu.
Lantaran emosi, akhirnya kakek M mencekik nenek J hingga tewas. Setelah itu pelaku keluar rumah dan pergi ronda malam bersama warga desa.
Setelah pulang ronda sekitar pukul 01.00 WIB, seorang diri kakek M menggali kubur untuk memakamkan nenek J di dalam kamar mereka. Suhermanto bercerita, sebelum mengali kubur, kakek M sempat mengukur lubang menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.
"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," terang Suhermanto. Setelah meletakkan korban di dalam lubang itu, tersangkakakek M lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.
Ia meletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan menutupinya dengan karung plastik, lalu menimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.
Lapisan itu kemudian tersangka tutup dengan pakaian bekas korban lalu dengan tanah hingga rata. Di atasnya diletakkan sebuah papan nisan. Di atas makam itu, tersangka kakek M menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur sampai akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 cangkul, 1 buku nikah, 1 spanduk hitam, 2 karung plastik bekas, 1 potong kain, 1 papan, 5 potong pakaian bekas, 2 potong kayu untuk mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.
Dari hasil autopsi korban, selain tubuh sudah membusuk, juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa patah tulang lidah kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.
Baca juga: Janda yang Laporkan Oknum Kadis, Malah Dilapor Balik dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatan si kakek, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.
Kakek M terancam pidana 15 tahun penjara dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara. [*/win]