Berita viral terbaru: Seorang kakek ditemukan melamun setelah 40 hari membunuh istrinya dan kubur istri di bawah kasur tempat tidur.
Padangkita.com - Kakek tua ini harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Bisa dikatakan si kakek kemungkinan menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Hal itu setimpal dengan perbuatan kejam yang dilakukan sang kakek.
Si kakek membunuh istrinya sendiri secara tragis dan menguburkan istri juga secara tragis, lalu meniduri kuburan si istri setiap malamnya. Beginilah kronologi lengkap kejadian si kakek yang berinisial M (65) yang membunuh istrinya berinisial (J) 65.
Baca juga: Wanita Ini Diburu Polisi Thailand, Lantaran Nikah 12 Kali dan Rampok Uang Suami Setelah MP
M (65) dan J (65) menikah pada 1982 silam. Mereka adalah warga Desa Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hasil pernikahan mereka itu, dikaruniai 3 orang anak.
Sehari-hari, kakek M bekerja sebagai petani. Ia juga petugas keamanan Desa Bangodua. Sedangkan nenek J hanya ibu rumah tangga.
Mereka diketahui masuk daftar orang tak mampu di desanya. Selama ini beban ekonomi mereka sehari-hari tertolong oleh bantuan pemerintah.
Ketiga anak yang sudah dewasa tinggal di luar kota, bahkan ada yang bekerja di luar negeri. Bisa dikatan, anak mereka tak pernah menjenguk M dan J.
"Anaknya jarang jengukin, malah tidak pernah sama sekali jengukin orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru, Selasa (8/9/2020), dilansir dari TribunJakarta.
Suatu hari, tepatnya 5 September 2020, warga, Kepala Desa Bangoduo, ketua RT setempat, menemui kakek J tapi pintu rumah terkunci dari dalam. Sehingga warga terpaksa memasuki rumah melalui jendela rumah.
"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ucap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,
Selasa (8/9/2020).
Aroma busuk yang selama ini mengganggu, semakin menusuk hidung saat mereka berada di dalam rumah kakek M. Warga pun curiga kalau bau busuk itu berasal dari jasad J, istri M, ternyata memang benar. Karena sudah 40 hari terakhir J tak pernah nampak.
Kakek M hanya mengaku bahwa istrinya itu pergi dari rumah. Namun alasan itu tak masuk akal karena J tak bisa jalan setelah kecelakaan tempo hari.
"Setelah masuk, masyarakat mencari sumber bau dan menemukan di bawah kasur tempat tidur. Setelah digali warga menemukan kaki korban," jelas Suhermanto.
Setelah mayat korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, penyidik pun menetapkan kakek M sebagai tersangka.
"Korban diduga meninggal dunia kurang lebih 40 hari berdasarkan hitungan warga," katanya.
Menurut dia, penetapan tersangka didasari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, hasil autopsi. Kepada penyidik, kakek M mengaku tak mengingat secara pasti kapan menghabisi nenek J. kakek M mengaku sangat menyesali perbuatannya hingga sang istri meninggal.
"Waktu itu khilaf. Saya tidak uang karena ekonomi. Dia minta buat beli beras, buat beli telur," ujar kakek M.
Baca juga: Unik, Hanya di Jepang Orang Bisa “Menghilang” Secara Tiba-tiba
Pasalnya si kakek diduga membunuh nenek karena permintaan uang belanja. Sebelum pembunuhan itu, kakek M dan nenek J bertengkar hebat. Mulanya, J meminta uang belanja sebesar Rp 150 ribu kepada M.
"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," terangKapolres AKBP Suhermanto.
Dia menjelaskan, pada Minggu malam di bulan Agustus itu, kakek M terpancing emosi karena istrinya mengusir dari rumah, tal hanya diusir, pasalnya si sistri juga menyelipkan kata-kata kasar pada suaminya itu.
Lantaran emosi, akhirnya kakek M mencekik nenek J hingga tewas. Setelah itu pelaku keluar rumah dan pergi ronda malam bersama warga desa.
Setelah pulang ronda sekitar pukul 01.00 WIB, seorang diri kakek M menggali kubur untuk memakamkan nenek J di dalam kamar mereka. Suhermanto bercerita, sebelum mengali kubur, kakek M sempat mengukur lubang menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.
"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," terang Suhermanto. Setelah meletakkan korban di dalam lubang itu, tersangkakakek M lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.
Ia meletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan menutupinya dengan karung plastik, lalu menimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.
Lapisan itu kemudian tersangka tutup dengan pakaian bekas korban lalu dengan tanah hingga rata. Di atasnya diletakkan sebuah papan nisan. Di atas makam itu, tersangka kakek M menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur sampai akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 cangkul, 1 buku nikah, 1 spanduk hitam, 2 karung plastik bekas, 1 potong kain, 1 papan, 5 potong pakaian bekas, 2 potong kayu untuk mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.
Dari hasil autopsi korban, selain tubuh sudah membusuk, juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa patah tulang lidah kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.
Baca juga: Janda yang Laporkan Oknum Kadis, Malah Dilapor Balik dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatan si kakek, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.
Kakek M terancam pidana 15 tahun penjara dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara. [*/win]