Berita viral terbaru: Seorang pria menembak anaknya sendiri dengan senapan angin hingga tewas. Ia mengira bahwa yang di atas pohon itu seekor burung, bukan anaknya.
Padangkita.com - Seorang anak di bawah umur bernasib nahas setelah ditembak hingga tewas oleh ayahnya sendiri saat ia berada di atas pohon.
Ayah korban yang berinisial Ykb, warga Batu Ampar itu kemudian diamankan Polres Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (16/4/2020).
Diberitakan Pikiran Rakyat, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi di sore hari dan tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Viral, Sopir Toyota Harrier Ngamuk dan Pukuli Pengemudi yang Nyalip Jalannya
"Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Kejadiannya pada Kamis sore tadi dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB tadi," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak kepolisian di Batu Ampar kini sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.
Namun, berdasarkan keterangan Ykb sementara ini, ia menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.
"Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," kata Yani.
Yani kemudian menerangkan, tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="43722" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.
Saat tertembak, anaknya sempat berteriak dan ketika itulah Ykb baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri.
Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan.
Namun sayang, anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," ungkap Yani.
Baca juga: Ini 5 Faka Soal Anwar BAB, Si Pelawak yang Lulusan S2
Ia lantas mengatakan bahwa pelaku nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," pungkasnya. [*/Jly]