Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Korban kemudian tertidur di kursi trotoar tersebut, di sana pelaku melancarkan aksinya
Padang, Padangkita.com- Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pasang menangkap JAN, 32 tahun, terkait kasus pencurian ponsel dan uang di kursi trotoar kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Dia dibekuk polisi di lokasi yang tak berjauhan dari tempatnya beraksi pada Kamis (6/5/2021) malam pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan nomor : LP/B/225/V/2021/SPKT Unit II/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 6 Mei 2021.
"Pelaku beraksi pada Minggu (21/3/2021) dini hari ," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (8/5/2021).
Rico mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor mengantuk dan memberhentikan motornya di pinggir jalan. Namun tak dijelaskan secara detail identitas dan profesi korban.
"Korban kemudian tertidur di kursi trotoar tersebut, di sana pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunting tas yang disandang korban," kata Rico.
Saat korban terbangun, katanya, tas yang ia sandang sudah tidak ada lagi. Hanya terdapat tali bekas guntingan, sementara barang bawaan di dalam tas berupa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu telah raib digasak.
"Kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp6 juta," ujarnya.
Korban yang telah dirugikan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang. Polisi kemudian bergerak mencari tahu keberadaan JAN di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hingga akhirnya kami dapatkan informasi bahwa pelakulah yang melakukan aksi (pencurian) itu, dia pun kami tangkap masih di kawasan Alang Laweh juga," imbuh Rico.
Baca juga: Wako Padang Sidak Masker di Sejumlah Tempat, Ini Hasilnya
Saat ditangkap, JAN tidak melakukan perlawanan. Dia sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa tas salempang warna hitam dengan kondisi tali yang sudah putus dan satu gunting. [rna]