Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah daster warna pink, sebuah celana dalam warna biru muda dan sebuah sprei warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: