Berita viral terbaru: Sering dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya, seorang gadis berusia 16 tahun hamil 8 bulan. Pelaku bahkan menyetubuhi korban seminggu sekali.
Padangkita.com - Seorang pria di Banyuwangi tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 8 bulan.
Pelaku berinisial SM (46 tahun) itu bahkan menyetubuhi anak tirinya S (16 tahun) seminggu sekali.
Aksi bejat SM ini terungkap karena adanya laporan dari ibu kandung korban yang kaget mengetahui anaknya hamil delapan bulan.
S pun menceritakan kepada ibunya kalau orang yang menyetubuhinya hingga hamil tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
“Kejadian ini diawali adanya laporan dari masyarakat kemudian kita kembangkan kepada terlapor. Dia merupakan ayah tiri daripada korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, seperti dikutip, Kamis (7/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arman, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada bulan Februari 2019.
Niat jahat pelaku muncul karena sering melihat anak tirinya saat tidur.
“Sehingga muncul hasrat pada si anak dan pelaku melakukan bujuk rayu pada si anak bahwasannya dia akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” jelasnya.
Karena perbuatan amoralnya yang pertama berjalan lancar, pelaku kembali melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.
Baca juga: Sedih dan Senang, Rahasia Suaminya Baru Terbongkar Setelah 64 Tahun Menikah dan Ia Meninggal
Bahkan ia terus melakukan hal itu hingga Februari 2020 lalu atau persis setahun setelah aksi pertamanya.
“Terjadi selama setahun dan dilakukan seminggu sekali. Sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” beber Arman.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah daster warna pink, sebuah celana dalam warna biru muda dan sebuah sprei warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [*/Jly]