"Korban mengaku disetubuhi oleh Ketut Murdika sehingga mengakibatkan sakit pada kemaluannya. Dengan adanya kejadian ini selanjutnya keluarga Korban melaporkan ke Polresta Denpasar," ujar polisi tersebut.
Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gang Maruti, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Ia kini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: