Berita viral terbaru: Kasus prostitusi online di Aceh berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Petugas pun turut mengamankan dua orang mucikari dan lima mama muda yang menjadi anak buahnya.
Padangkita.com - Baru-baru ini aparat kepolisian meringkus dua orang mucikari sekaligus sejumlah mama muda yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Aceh.
Dua orang mucikari itu bernama Yus (47 tahun) dan Hen (35 tahun). Keduanya tak berkutik ketika diciduk polisi di dua tempat berbeda.
Mucikari Yus ditangkap di depan hotel yang berlokasi di Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp450.000, hasil transaksi tersangka dengan pria hidung belang yang menyewa jasa prostitusi online.
Sementara mucikari Hen, berhasil diringkus di salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo kemudian menjelaskan, mucikari Yus mengaku kalau ia mendapatkan keuntungan hingga Rp200 ribu setiap kali ada pesanan mama muda dari lelaki hidung belang untuk berkencan di kamar hotel.
Baca juga: Awet Muda, 9 Aktor Tampan Ini Sering Dapat Peran Bujangan Meski Sudah Bapak-bapak
Tak hanya itu, uang Rp450 ribu yang diamankan polisi tadi merupakan pembayaran untuk wanita yang dipesan pria yang telah terlebih dahulu memesan melaluinya via ponsel.
"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita sudah dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," ungkap Arief dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020) seperti dikutip Tribun.
Di sisi lain, pengakuan mucikari Hen hampir sama dengan Yus.
Kepada polisi, Hen mengaku bahwa ia terjun ke bisnis prostitusi online sejak maret 2020 lalu.
"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp100 - 200 ribu," jelas Arief.