Terkuak Bisnis "Mantap-Mantap" Mama Muda di Aceh, Sekali Kencan Rp500 Ribu 

Berita viral terbaru: Hukuman mucikari prostitusi online di Aceh

Hukuman bagi mucikari prostitusi online di Aceh. [Foto: Ist]

Diketahui, para mucikari itu memasang tarif Rp500 ribu bagi pria hidung belang yang ingin berkencan dengan mama muda miliknya.

Lima PSK online yang disediakan sang mucikari tebilang masih berusia sangat muda, meski sudah berstatus ibu rumah tangga.

Kelimanya yakni berinisial CL (32 tahun), CJ (23 tahun), De (23 tahun), Feb (22 tahun) dan In (24 tahun).

Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," papar Arief lagi.

Akibat perbuatannya, sang mucikari prostitusi online ini dijerat pasal berlapis.

Kedua mucikari kasus praktik prostitusi online di Langsa ini dijerat dengan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik serta Qanun Hikum Jinayat.

Arief menjelaskan, kedua tersangka mucikari dikenakan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun isi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana, yaitu sebagai berikut.

"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sementara Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000."

Tak hanya itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.” [*/Jly]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Halaman:
Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024