Para pengakuan tersangka yang berhasil tertangkap, kelompok lainnya juga berada di Bangka Belitung dan Kalimantan. Serta mereka menyampaikan rencananya hasil rampokan tersebut akan mereka jual ke Bangka Belitung.
Mencengangkannya lagi ternyata keempat tersangka mulanya bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta.
Pengalaman sebagai nelayan itulah yang mereka manfaatkan untuk mengetahui bagaimana kondisi nelayan yang memiliki tangkapan besar.
Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini beraksi pada siang hari. Dalam merampokpun mereka sangat terorganisir sehingga membuat polisi mencurigai jika ada pihak yang membiayainya.
Baca juga: Viral, Mahasiswa Ini Ogah Temui Orang Tuanya di Kampus, Begini Fakta Sebenarnya
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 2001 dan UU 45 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. [*/Nlm]