Berita viral terbaru: Polisi berhasil mengamankan 4 orang bajak laut yang sangat meresahkan warga.
Padangkita.com- Keberadaan bajak laut atau perompak ini sangat mengkhawatirkan para nelayan. Karena dalam beraksi terkadang kelompok ini tidak segan-segan melakukan berbagai tindakan kekerasan yang merugikan pihak lawan.
Untuk itu pemerintah sendiri telah berupaya menuntas kelompok tersebut. Baru-baru ini Direktorat Polairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang perompak laut.
Melansir dari Viva.co.id, kelompok kriminal ini berhasil ditangkap setelah sukses beroperasi selama 3 tahun belakangan.
Selama melakukan aksi tersebut dikabarkan jika mereka telah berhasil meraup untung hingga sebesar Rp10 miliar. Mereka kerap kali menyasar nelayan hingga beraksi sebanyak sekali hingga dua kali seminggu.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada 20 Juli lalu jika mereka ini sebelum beraksi akan memetakan calon korbannya.
Dari hasil pemantauan jika dikira korban sudah sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, komplotan mulai melancarkan aksinya.
Tersangka selalu memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang, dengan mengancam para nelayan menggunakan senjata api.
Selain itu para perompak juga mengancam menggunakan senjata tajam agar korban merasa takut dan tidak bisa melawan.
Baca juga: Tragis, Seorang Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka Setelah Dikurung oleh Suami dan Mertuanya
Meski sudah berhasil meringkus keempatnya, polisi masih memburu satu orang pemimpin mereka. Polisi menduga jika jaringan kelompok ini terbagi atas empat kelompok berbeda yang beraksi di luar laut wilayah Jakarta.
Yusri Yunus melanjutkan jika kelompok yang beraksi di Jakarta, mereka dilengkapi dengan senjata tajam dan air soft gun. Hasil jarahan dari para nelayan ini akan diserahkan ke bos mereka yang masih buron.
Para pengakuan tersangka yang berhasil tertangkap, kelompok lainnya juga berada di Bangka Belitung dan Kalimantan. Serta mereka menyampaikan rencananya hasil rampokan tersebut akan mereka jual ke Bangka Belitung.
Mencengangkannya lagi ternyata keempat tersangka mulanya bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta.
Pengalaman sebagai nelayan itulah yang mereka manfaatkan untuk mengetahui bagaimana kondisi nelayan yang memiliki tangkapan besar.
Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini beraksi pada siang hari. Dalam merampokpun mereka sangat terorganisir sehingga membuat polisi mencurigai jika ada pihak yang membiayainya.
Baca juga: Viral, Mahasiswa Ini Ogah Temui Orang Tuanya di Kampus, Begini Fakta Sebenarnya
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 2001 dan UU 45 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. [*/Nlm]