Secara terpisah, Veri Kurniawan, selaku Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak (TRC-PPA) Korda Banyuwangi memaparkan, pihaknya mengapresiasi proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur tersebut.
“Kita menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi korban Cempluk baru hari Sabtu, 2 Mei 2020 kemarin. Karena pihak keluarga diskusi dan bertanya kepada kita, kenapa laporannya yang sudah 4 bulan kok belum ada kabar kelanjutannya,” kata Veri, Senin (4/5/20).
Pasca bertemu dengan keluarga Cempluk, Veri pun langsung menghubungi Polsek Rogojampi.
“Alhamdulilah, ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di kejaksaan agar segera dilimpahkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Ditegaskan Veri, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun pelaku juga di bawah umur, tetap bisa diproses sesuai dengan hukum.
Namun pemberlakuannya tentu dibedakan dengan pelaku orang dewasa.
“Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara yang dilakukan anak dan yang dialami oleh anak dibawah umur, terkhusus dalam perkara kekerasan.
Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi pemerintah pusat terkait perlindungan anak,” tegasnya. [*/Jly]