Suaminya dimarahi dan dianggap tega mengkhianatinya, apalagi sampai melakukan hal tak senonoh dengan muridnya sendiri.
Tak cukup hanya memarahi suaminya, istri Pwd kemudian mendatangi rumah korban dengan menunjukkan bukti-bukti chattingan antara korban dan suaminya.
"Di rumah korban, istri pelaku tak menemui korban karena memang tujuannya, hanya memberi tahu orangtua korban," ujar Ahmad.
Setelah memberi orangtua korban tentang hubungan terlarang itu, istri pelaku menyarankan kasus dugaaan pencabulan yang korbannya masih di bawah umur itu dilaporkan.
Baca juga: Setelah Dihamili, Gadis Belia Ini Ditawari Duit Rp1 Miliar untuk Damai, Pelakunya Anggota DPRD
"Selang sehari dari laporan itu, pelaku, kami tahan. Dan, ia mengakui kalau itu perbuatannya," kata Ahmad.
Menurut Kapolres Blitar itu, perbuatan bejat pelaku terjadi pertama kali di rumahnya pada 22 Februari 2020 lalu.
Kejadian itu terjadi siang hari atau sekitar pukul 14.00 WIB di saat jam pelajaran masih berlangsung.
Istrinya pun saat itu juga masih mengajar dan anaknya juga belum pulang sekolah. Tahu rumahnya kosong, pelaku mengajak korban ke rumahnya sambil dibonceng sepeda motor.
"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," ujar Ahmad.
Sesampai di rumahnya, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tak berdaya.
Rupanya, perbuatan tak senonoh itu tidak hanya sekali, perbuatan berikutnya juga berlangsung di rumah pelaku. Waktunya juga siang hari di saat istrinya mengajar. [*/Jly]