Berita viral terbaru: Seorang begal ditangkap karena mencuri motor. Dari penyelidikan diketahui ia telah melecehkan dua orang istri temannya.
Padangkita.com - Seorang pria berusia 19 di Lampung berhasil diamankan karena begal. Dari penangkapan ini kemudian diketahui ia pernah melakukan pencabulan pada istri temannya.
Hal tersebut terbongkar setelah pelaku ditangkap akibat membegal orang. Pelaku berinisial AR itu mengaku mencabuli korban di rumahnya.
Saat itu AR memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Kapolsek Limau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oni Prasetya mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada 7 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Oktafia menyebut jika korban berinisial IN adalah istri dari teman AR yang memang tetangga satu kampung di Kecamatan Limau.
"Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban sedang kosong," kata AKP Oktafia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Kejadian itu berawal ketika pelaku main ke rumah korban. Diketahui bahwa rumah korban memang kerap dijadikan sebagai tempat untuk berkumpul. AR sendiri adalah teman main dari adik ipar korban pada malam sebelum kejadian.
"Rumah korban memang sering jadi tempat berkumpul anak-anak muda setempat," kata Oktafia.
Situasi rumah korban sedang sepi dan adik ipar korban juga tidak ada di rumah. Saat itu AR tidak pulang dan memilih tetap di rumah korban.
Baca juga: Kisah Ruth Ellis, Wanita Terakhir yang Dihukum Mati di Inggris, Semua Orang Berduka
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, AR meminta korban untuk menutup gorden.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang sedang menonton televisi diminta oleh pelaku untuk menutup gorden," ucap Oktafia.
Tak lama dari itu, AR tiba-tiba menghampiri korban yang sedang menutup gorden. Seperti dilansir Kompas.com, AR lantas menyergap dari arah belakang sambil menodongkan pisau.
Tak hanya itu, AR pun sempat mengancam akan membunuh jika korban melawan. Walau begitu, korban tetap bersikap tenang seraya meminta AR melepaskan pelukan.
Setelahnya, AR yang diduga panik melihat korban yang tenang mendadak melepaskan pelukan.
"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," kata Oktafia.
Baca juga: 3 Bintang Bollywood yang Tergoda Wanita Indonesia dan Menikahinya, No. 3 Berakhir Pilu
Sementara AR langsung melarikan diri namun sempat mengambil ponsel milik korban.
Terungkapnya kejadian itu berawal ketika AR ditangkap karena kasus lain. AR ditangkap polisi setelah melakukan pembegalan.
Ketika itu AR ditangkap bersama seorang pelaku lain yakni, MI (21) warga Kota Agung Timur, Tanggamus. Keduanya ditangkap karena kasus pembegalan motor di wilayah Jalan Raya Limau.
Kemudian saat diinterogasi, kelakuan bejat AR pun terungkap. Dalam pemeriksaan AR mengaku pernah melakukan pencabulan dengan korban berinisial IN (38).
Atas perbuatannya, kini AR ditahan di Mapolsek Limau.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. [*/Son]