Tak hanya itu, AR pun sempat mengancam akan membunuh jika korban melawan. Walau begitu, korban tetap bersikap tenang seraya meminta AR melepaskan pelukan.
Setelahnya, AR yang diduga panik melihat korban yang tenang mendadak melepaskan pelukan.
"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," kata Oktafia.
Baca juga: 3 Bintang Bollywood yang Tergoda Wanita Indonesia dan Menikahinya, No. 3 Berakhir Pilu
Sementara AR langsung melarikan diri namun sempat mengambil ponsel milik korban.
Terungkapnya kejadian itu berawal ketika AR ditangkap karena kasus lain. AR ditangkap polisi setelah melakukan pembegalan.
Ketika itu AR ditangkap bersama seorang pelaku lain yakni, MI (21) warga Kota Agung Timur, Tanggamus. Keduanya ditangkap karena kasus pembegalan motor di wilayah Jalan Raya Limau.
Kemudian saat diinterogasi, kelakuan bejat AR pun terungkap. Dalam pemeriksaan AR mengaku pernah melakukan pencabulan dengan korban berinisial IN (38).
Atas perbuatannya, kini AR ditahan di Mapolsek Limau.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. [*/Son]