Karena tak tahan lagi, si gadis pun melaporkan yang telah terjadi pada ibunya. Lantas sang ibu pun langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu pada polisi.
"Awalnya ibu dan anak melapor. Kami tindak lanjuti, sidik, lidik, bekas perkara. Ibu (korban) ini mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Minggu (20/9/2020).
"Bulan Agustus lalu korban akhirnya berani menceritakan ke ibunya.
Kemudian Ibu melapor ke kita kemudian kami tindak lanjuti dengan sidik, lidik dan penangkapan" ujar wanita semampai tersebut, dilansir dari Serambinews.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya si ayah triri itu dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara.
Akibat perbuatannya, K diancam penjara lima belas tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016
Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mohon ibu-ibu yang punya anak perawan untuk diawasi. Beri edukasi bagian mana saja yang boleh disentuh dan mana yang tidak," katanya.
Baca juga: Deretan Adik Artis Lebih Terkenal dari Kakaknya
"Untuk perempuan yang boleh disentuh adalah tangan dan pundak. Itupun untuk perhatian misalnya memanggil. Kalau sudah menoleh ya sudah. Untuk bapak-bapak, perbanyak ibadah," tutupnya. [*/win]