Berita viral terbaru: Seorang gadis yang masih berusia tiga belas tahun menanggung sakitnya melayani nafsu berat ayah tirinya sendiri.
Padangkita.com - Tak puas dengan ibunya, ayah tiri ini malah melampiaskan nafsu beratnya pada anak tirinya. Tak hanya sekali, bahkan untuk memuaskan nafsunya, pria bejat ini menggunakan berbagai ancaman agar anak tirinya mau melayani nafsu sang ayah tiri.
Sebuah peristiwa bejat terjadi di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, seorang ayah yang tega memperkosa anak tirinya sendiri. Ayah tiri bejat itu berinisial K yang sudah berusia 56 tahun.
Rupanya, sang ayah sudah sering meredupaksa anaknya itu untuk memuaskan nafsunya semata.
Pasalnya ia sudah lima kali menyetubuhi anak dari istrinya sendiri. Lima kali persetubuhan itu dilakukannya di rumah yang mereka tinggali bersama.
K secara diam-diam menyeludup masuk ke kamar anak tirinya itu setelah sang istri tertidur pulas.
"Ibu korban sebenarnya ada di rumah. Waktu melakukan (persetubuhan) dini hari pada jam satu malam, jam tiga malam. Satu kali memang siang hari," kata Linar.
Setiap mau melakukan aksinya bejatnya, si gadis selalu dimoduskan dengan berbagai macam cara. Modusnya si ayah berdalih ingin membelikan ponsel baru untuk anak tirinya itu asal mau melayani nafsunya.
Itu terjadi pada Bulan Juli 2019. Mudusnya itu pun berhasil dilakukannya untuk tiga kali persetubuhan.
Untuk yang ke empat kalinya. Si gadis pun tidak mau lagi karena ayah tirinya itu tak juga menmbelikan HP yang dijanjikannya itu.
Lalu K mencari cara lagi agar si anak mau. Ia pun melarang anak tirinya pakai sepeda motor kalau ingin keluar rumah termasuk main dengan teman sebaya.
Baca juga: Mengenal Marissa Hutabarat, Wanita Keturunan Indonesia yang Berhasil Jadi Hakim di AS
Gadis berusia 13 tahun itu pun akhirnya terpaksa menuruti akal bulus ayah tirinya itu.
Lalu di persetubuhan yang ke lima pada bulan januari 2020, lantaran si gadis tak mau lagi, si ayah bejat itu pun mengancam gadis itu mau menceraikan dan membunuh ibunya kalau tak mau melayani nafsunya.
Karena tak tahan lagi, si gadis pun melaporkan yang telah terjadi pada ibunya. Lantas sang ibu pun langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu pada polisi.
"Awalnya ibu dan anak melapor. Kami tindak lanjuti, sidik, lidik, bekas perkara. Ibu (korban) ini mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh bapak tirinya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi, Minggu (20/9/2020).
"Bulan Agustus lalu korban akhirnya berani menceritakan ke ibunya.
Kemudian Ibu melapor ke kita kemudian kami tindak lanjuti dengan sidik, lidik dan penangkapan" ujar wanita semampai tersebut, dilansir dari Serambinews.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya si ayah triri itu dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara.
Akibat perbuatannya, K diancam penjara lima belas tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau 81 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016
Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami mohon ibu-ibu yang punya anak perawan untuk diawasi. Beri edukasi bagian mana saja yang boleh disentuh dan mana yang tidak," katanya.
Baca juga: Deretan Adik Artis Lebih Terkenal dari Kakaknya
"Untuk perempuan yang boleh disentuh adalah tangan dan pundak. Itupun untuk perhatian misalnya memanggil. Kalau sudah menoleh ya sudah. Untuk bapak-bapak, perbanyak ibadah," tutupnya. [*/win]