MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas tindakannya ini. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.
Saatat dikonfirmasi, MA mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar. Dia pun mengaku menyesal dengan tindakan yang teah ia lakukan.
Baca juga: 5 Seleb Hollywood yang Sandang Gelar Pelakor
"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf pak, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA. [*/Prt]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: