Berita viral terbaru: Tidak mengajar selama 4 tahun lamanya, seorrang guru PNS di Makassar ditangkap lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Padangkita.com - Seorang guru haruslah menjadi contoh yang baik bagi setiap siswa-siswanya. Namun hal itu nyatanya tidak begitu bagi salah seorang guru SMP di Makassar, Sulawesi Selatan. Guru yang berinisial MA ini ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dilansir dari Kompas TV, penangkapan terhadap dilakukan di kamar kos Pegawa Negeri Sipil (PNS) itu yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujungpandang pada Rabu (3/6/2020).
Pria berusia 30 tahun itu, kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar.
Berdasarkan laporan pelaku MA terlibat sebagai pengedar narkoba. Kedoknya terbongkar setelah polisi menangkap salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.
"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut, Kadarislam menjelaskan bahwa MA merupakan seorang PNS yang memang sudah berada dalam proses pemecatan.
Hal tersebut lantaran selama 4 tahun ini, ia sudah tidak pernah lagi mengajar di sekolah. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Selesaikan Soal Matematika yang Tidak Terpecahkan Selama Setengah Abad
"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar) atau belum," ujar Kadarislam.
Saat melakukan pengeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 20 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.
MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas tindakannya ini. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.
Saatat dikonfirmasi, MA mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar. Dia pun mengaku menyesal dengan tindakan yang teah ia lakukan.
Baca juga: 5 Seleb Hollywood yang Sandang Gelar Pelakor
"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf pak, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA. [*/Prt]