Tak Mengajar Selama 4 Tahun, Guru Ini Ternyata Asik Jual Sabu

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Sapu Jagat Polres Pessel menangkap dua pemuda asal Kecamatan Pancung Soal, dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Ilustrasi guru PNS jadi pengedar narkoba. [foto:Ist]

Berita viral terbaru: Tidak mengajar selama 4 tahun lamanya, seorrang guru PNS di Makassar ditangkap lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Padangkita.com - Seorang guru haruslah menjadi contoh yang baik bagi setiap siswa-siswanya. Namun hal itu nyatanya tidak begitu bagi salah seorang guru SMP di Makassar, Sulawesi Selatan. Guru yang berinisial MA ini ditangkap oleh polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dilansir dari Kompas TV, penangkapan terhadap dilakukan di kamar kos Pegawa Negeri Sipil (PNS) itu yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujungpandang pada Rabu (3/6/2020).

Pria berusia 30 tahun itu, kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar.

Berdasarkan laporan pelaku MA terlibat sebagai pengedar narkoba. Kedoknya terbongkar setelah polisi menangkap salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2020).

Lebih lanjut, Kadarislam menjelaskan bahwa  MA  merupakan seorang PNS yang memang sudah berada dalam proses pemecatan.

Hal tersebut lantaran selama 4 tahun ini, ia sudah tidak pernah lagi mengajar di sekolah. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.

Baca juga: Wanita Cantik Ini Selesaikan Soal Matematika yang Tidak Terpecahkan Selama Setengah Abad

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar) atau belum," ujar Kadarislam.

Saat melakukan pengeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 20 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.

MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atas tindakannya ini. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

Saatat dikonfirmasi, MA mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar. Dia pun mengaku menyesal dengan tindakan yang teah ia lakukan.

Baca juga: 5 Seleb Hollywood yang Sandang Gelar Pelakor

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf pak, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA. [*/Prt]


Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024